Eksportir sumber daya alam kini wajib bawa pulang Devisa Hasil Ekspor kembali ke Indonesia. Pemerintah 10 Januari lalu resmi meneken peraturan pemerintah soal DHE. Ini jadi bagian dari paket kebijakan ekonomi ke-16 yang diterbitkan November tahun lalu.
Nantinya peraturan akan diikuti dengan aturan teknis pelaksana di Kementerian Keuangan, BI dan OJK. Kalau pengusaha ketahuan melanggar akan kena sanksi berupa larangan mengekspor hingga pencabutan izin usaha.
Nantinya pemerintah akan memberi insentif pajak pada bunga deposito tempat menyimpan devisa ekspor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.