KOMPAS.TV - Dewan pengawas KPK akan mempelajari laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen Cahya Harefa yang dilaporkan direktur penyelidikan Brigjen Endar Priantoro.
Dewas juga akan meminta klarifikasi kepada Firli Bahuri dan Cahya Harefa.
Menurut ketua dewan pengawas KPK tumpak Hatorangan Panggabean Brigjen Endar Priantoro belum pernah melakukan pelanggaran etik selama bertugas di KPK.
Sebelumnya, Brigjen Endar sendiri mengaku tak tahu apakah pencopotannya terkait perkara Formula E atau tidak.
Menyusul pencopotan Brigjen Endar Priantoro oleh KPK, Kapolri telah mengirim surat perpanjangan penugasan endar di KPK.
Baca Juga: Kapolri Angkat Bicara soal Pencopotan Direktur Penyelidiki KPK Brigjen Endar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.