BLITAR, KOMPAS.TV - Sempat mengarang cerita penemuan bayi, suami dari seorang kepala desa di Kabupaten Blitar Jawa Timur beserta selingkuhannya resmi ditahan oleh polisi. Keduanya terbukti menggugurkan kandungan dan membuang janin bayi hasil hubungan gelapnya.
Riyanto dan selingkuhannya hanya bisa tertunduk malu saat ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Keduanya ditangkap usai mengarang cerita penemuan bayi di wilayah Kabupaten Tulungagung. Namun setelah diselidiki oleh polisi, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap riyanto dengan selingkuhannya.
Bayi yang baru berusia 7 bulan itu sengaja digugurkan dengan cara meminum obat penggugur janin. Usai digugurkan, bayi malang itu dibawa ke puskesmas Ngantru Tulungagung. Disitulah, Riyanto mengarang cerita tentang penemuan bayi. Suami dari Kepala Desa Jaten itu sengaja mengarang cerita agar hubungan gelapnya tidak diketahui warga.
Baca Juga: Dituduh Selingkuh Suami, Istri Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan
Kini pasangan bukan suami istri itu dijerat pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sempat mengarang cerita penemuan bayi, suami dari seorang kepala desa di Kabupaten Blitar Jawa Timur beserta selingkuhannya resmi ditahan oleh polisi. Keduanya terbukti menggugurkan kandungan dan membuang janin bayi hasil hubungan gelapnya.
#bayidibuang #kepaladesa #blitar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.