JAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah menjadwalkan sidang perdana gugatan Partai Berkarya atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 17 April 2023 mendatang.
Baca Juga: Ikuti Langkah Prima, Partai Berkarya Gugat KPU untuk Tunda Pemilu 2024 ke PN Jakpus
Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan tiga hakim yang menangani perkara tersebut.
Mereka adalah Bambang Sucipto, Dulhusin, dan Bernadette Samosir. ”Sidang perdana akan diselenggarakan pada 17 April 2023,” kata Zulkifli seperti dikutip dari Kompas.id, Rabu (5/4/2023).
Gugatan perdata perbuatan melawan hukum teregistrasi dengan Nomor Perkara 2019/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya pada Selasa (4/4/2023).
Adapun, salah satu gugatannya, yaitu meminta KPU menunda semua alur tahapan Pemilu 2024 sampai mereka dinyatakan sebagai parpol peserta Pemilu 2024 atau sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Berkarya juga menggugat KPU membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat dengan rincian kerugian materiil Rp 215 miliar dan kerugian imateriil Rp 25 miliar. Partai Berkarya juga meminta putusan itu dapat dijalankan serta-merta.
Sementara itu, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan Partai Berkarya.
Persiapan dilakukan semaksimal mungkin agar kekalahan yang terjadi saat melawan Prima tidak terulang. Beberapa di antaranya dengan menggandeng kuasa hukum serta menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan.
Baca Juga: KPU Akan Ketemu Partai Prima Hari Ini untuk Bahas Tahapan Verifikasi Ulang
”Tetapi, kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius agar tahapan pemilu tidak terganggu,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.