JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Berkarya mengikuti jejak Partai Prima, yakni dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca Juga: KPU Sebut Tahapan Verifikasi Ulang Partai Prima Selesai pada Pekan Ketiga April
Dilansir dari Kompas.id, Rabu (5/4/2023), gugatan perdata perbuatan melawan hukum teregistrasi dengan Nomor Perkara 2019/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya pada Selasa (4/4/2023).
Adapun, salah satu gugatannya, yaitu meminta KPU menunda semua alur tahapan Pemilu 2024 sampai mereka dinyatakan sebagai parpol peserta Pemilu 2024 atau sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Berkarya juga menggugat KPU membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat dengan rincian kerugian materiil Rp 215 miliar dan kerugian imateriil Rp 25 miliar. Partai Berkarya juga meminta putusan itu dapat dijalankan serta-merta.
Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, mengatakan, PN Jakpus telah menerima berkas gugatan dan telah menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut, yakni hakim Bambang Sucipto, Dulhusin, dan Bernadette Samosir. ”Sidang perdana akan diselenggarakan pada 17 April 2023,” kata Zulkifli.
Kompas menghubungi Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR melalui pesan singkat ke nomor ponselnya, tetapi tidak direspons.
Sementara itu, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan Partai Berkarya.
Persiapan dilakukan semaksimal mungkin agar kekalahan yang terjadi saat melawan Prima tidak terulang. Beberapa di antaranya dengan menggandeng kuasa hukum serta menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan.
Baca Juga: PN Jakpus Bikin Geger Karena Putusan untuk Tunda Pemiilu. Ini Penjelasan Partai Prima | DUA ARAH
”Tetapi, kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius agar tahapan pemilu tidak terganggu,” katanya.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.