JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan Brigjen Endar melaporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas KPK, terkait pemberhentian dirinya dari Jabatan Direktur Penyelidikan KPK sudah tepat.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro, diberhentikan dengan hormat dari jabatan direktur penyelidikan KPK pada akhir Maret lalu.
Endar mengaku kecewa dengan internal KPK, karena Endar mengaku 31 Maret lalu dipanggil Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang memberikannya surat pemberhentian.
Hingga kini, Endar masih belum mengetahui alasan pemberhentian dirinya, dan membantah jika ada kaitan dengan penyelidikan kasus Formula E beberapa waktu lalu.
Atas kisruh ini, Brigjen Endar pun melaporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Inilah Persiapan Pemerintah Hadapi 123 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2023!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.