Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terpidana kasus penodaan agama bebas murni pada Kamis (24/1). Ahok bebas setelah menjalani hukuman dua tahun penjara.
Kepastian pembebasan Ahok disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.