JAKARTA, KOMPAS.TV - Linda Pujiastuti alias Anita di kasus narkotika Teddy Minahasa menepis tudingan yang menyebut dirinya muncikari hingga bandar narkoba saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Rabu (5/4/2023).
"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media dan seluruh masyarakat, bahwa saya telah dituduh sebagai pemilik diskotik, seorang muncikari, bahkan seorang bandar narkoba," kata Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023) dipantau dari Breaking News Kompas TV.
"Pada saat ini saya ingin menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar," tegasnya.
Tangis Linda pecah saat mengingat kembali tudingan-tudingan tersebut kepada dirinya yang disebarkan melalui media, sehingga menyebabkan anak-anaknya depresi.
"Saya juga tidak memahami bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apa pun dicap seperti itu," katanya sambil terisak.
"Hal ini membuat keluarga saya, terutama anak-anak saya menjadi depresi," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Linda Cepu 18 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar karena Nikmati Hasil Penjualan Narkoba
Sebelumnya, Linda dituntut penjara 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena terlibat dalam transaksi penjualan narkoba jenis sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut perempuan yang berjuluk Anita Cepu itu dengan hukuman denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata jaksa.
Menurut jaksa, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.