PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dalam tempo 20 hari, jajaran Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk lima orang pengedar narkoba. Kelima tersangka yang sudah ditetapkan ini ditampilkan dalam gelar ungkap kasus di Mapolres Pekalongan Kota pada Selasa pagi.
Menurut Kapolres Pekalongan, ke lima tersangka ini, tiga diantaranya merupakan target operasi dari Polda Jawa Tengah dan sudah lama diincar karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Kelima tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.