JAKARTA, KOMPAS.TV - Hukum buka bersama tapi tidak salat Magrib menjadi pertanyaan sebagian umat Islam selama bulan puasa Ramadan.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Ketua Lajnah Falakiyah Nahdatul Ulama, Sirril Wafa, melalui media sosial Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Sirril menjelaskan, buka puasa bersama merupakan salah satu cara umat Islam untuk merekatkan tali silaturahmi.
"Sebagai salah satu cara atau wasilah atau perantara untuk mendukung tujuan yang mulia, tentu bernilai sebuah kebaikan yang minimal sunah hukumnya," kata Sirril, Selasa (4/4/2023).
"Sementara salat Magrib adalah entitas lain yang menjadi kewajiban individual atau fardu ain yang tidak bisa ditawar-tawar keberadaannya," imbuhnya.
Baca Juga: Rekomendasi 6 Menu Takjil Sehat untuk Berbuka Puasa
Ia pun menegaskan bahwa orang yang mengutamakan buka bersama daripada salat Magrib merupakan orang yang yang telah terjebak dalam sikap menyia-nyiakan agama.
"Orang yang mengutamakan buka bersama, yang notabene sunah, namun mengabaikan salat Magrib yang hukumnya fardu ain, maka orang seperti ini sesungguhnya telah terjebak dalam sikap menyia-nyiakan agama sendiri," ujarnya.
Kewajiban melaksanakan salat fardu atau salat lima waktu telah jelas diterangkan di dalam Al-Qur'an Surat (QS) Al-Baqarah ayat 238:
Artinya: Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wus .75) Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.
Baca Juga: Resep Puding Buah Sehat dengan Vla, Cocok untuk Menu Buka Puasa Ramadan
Salat Magrib juga disebutkan di dalam QS. Qaaf ayat 39-40. Di dalam surat itu, Allah SWT menyebutkan lima waktu salat dari subuh hingga isya.
Sumber : Kompas TV/Kemenag RI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.