JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada bulan Ramadan umat muslim laki-laki dan perempuan, dari anak-anak hingga dewasa, wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ternyata zakat yang wajib dibayarkan tidak hanya zakat fitrah saja melainkan zakat mal.
Hanya saja, waktu pembayarannya tidak ditentukan atau bebas asal masih dalam kurun waktu 1 tahun.
Hal itu berbeda dengan zakat fitrah yang harus dibayarkan selama bulan Ramadan dan tidak boleh lebih dari Hari Raya Idulfitri.
Melansir baznaz.go.id, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta. Mal berasal dari bahasa Arab artinya harta atau kekayaan.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Beras dan Uang Tunai di Jakarta, Jawa Barat, Banten Beserta Niat
Zakat ini dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat mal meliputi:
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
Salah satu, zakat mal yang sering dilaksanakan adalah zakat penghasilan (profesi, pendapatan), yakni zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Sumber : baznaz.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.