JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang tuntutan AG, pacar Mario Dandy, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
AG didakwa terlibat dalam penganiayaan berencana Cristalino David Ozora.
"(Sidang tuntutan AG) tetap tertutup. Jadi yang Pasal 61 Undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) itu jelas bahwa sidang yang terbuka untuk perkara pidana anak hanya saat pembacaan putusan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan akan digelar secara tertutup di ruang sidang 7 sekira pukul 14.00 WIB.
Video editor: Bara Bima Hardika
Baca Juga: Ayah Shane Lukas Klaim Anaknya Dipaksa Mario Dandy Temani Aniaya David
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.