Kompas TV nasional politik

Demokrat Kubu Moeldoko Ajukan PK ke MA, Menkumham: Itu Hak, Saya Tidak Ikut Campur

Kompas.tv - 5 April 2023, 10:22 WIB
demokrat-kubu-moeldoko-ajukan-pk-ke-ma-menkumham-itu-hak-saya-tidak-ikut-campur
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja di DPR, Senayan, Jakarta. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly angkat bicara ihwal langkah Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat. 

Baca Juga: Demokrat Jakarta Sebut KSP Moeldoko Haus Kekuasaan: Tak Pernah Jadi Kader, tapi Mau Jadi Ketum

Menurut dia, itu merupakan sebuah hak dari seseorang dan diperbolehkan dalam aturannya. 

"Yaitu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, kita negara hukum, harus taat hukum. Kalau dia mengajukan ke pengadilan kan ada upaya hukum. Kasasi ya, PK. itu aturan hukum, hak dan saya tidak mau ikut campur," kata Yasonna seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (5/4/2023).

Politikus PDIP itu menyatakan pihaknya sebagai pihak tergugat melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan menyiapkan kontra memori.

"Ini kan soal normal saja itu, Iya nanti kita akan buat lah itu urusan Dirjen AHU,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menjelaskan, pada 3 Maret 2023 pihaknya menerima informasi Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah kasasinya ditolak. 


 

"PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023). 

Ia menyebut, alasan KSP Moeldoko mengajukan PK karena yang bersangkutan mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Namun, kata dia, kenyataannya, bukti yang diklaim itu bukanlah bukti baru.

Baca Juga: AHY Sebut Moeldoko Masih Mencoba-Coba Ambil Alih Partai Demokrat!

"Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021," ujarnya. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x