Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Gubernur non-aktif Jambi Zumi Zola Selasa (22/1) resmi diberhentikan. Pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi dilakukan dalam rapat paripurna di DPRD Jambi.
Surat Keputusan Presiden ini dibacakan di sidang paripurna pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi. Dengan SK Presiden, DPRD Provinsi Jambi resmi memberhentikan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.