JAKARTA, KOMPAS.TV – Brigjen Pol Endar Priantoro tak terima dirinya dicopot salah satu pimpinan KPK dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Endar pun melaporkan Sekjen dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK, Selasa (4/4/2023).
Brigjen Endar membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas namanya sebagai Dirlidik KPK serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.
Baca Juga: Karopenmas: Kapolri Perpanjang Jabatan Brigjen Endar Priantoro di KPK
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023 mengeluarkan surat perpanjangan penugasan Endar di KPK.
Namun masa tugas Endar di KPK dinyatakan selesai per 31 Maret 2023.
Sekjen KPK yang menandatangani surat pemberhentian secara hormat Endar.
"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu, saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri,”kata Endar.
Video Editor: Vila
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.