KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman menyebut, alasan KPK tidak cukup kuat untuk memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Menurut Zaenur, anggota bisa diberhentikan juga memiliki pelanggaran yang berat.
Zaenur juga mengatakan, alasan atas pemberhentian Endar perlu diselidiki oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Apakah benar menyangkut perbedaan pandangan soal penanganan kasus Formula E.
Sebelumnya, atas pencopotan tersebut Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen Cahya Harefa ke dewan pengawas KPK.
Firli dan Cahya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pencopotan Endar sebagai direktur penyelidikan KPK.
Baca Juga: Diberhentikan dari KPK, Endar Priantoro: Tidak Dijelaskan Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.