JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya akan mengumumkan status Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos atau tidak sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada 21 April 2023 mendatang.
"21 April itu paling lambat kita akan tetapkan dan umumkan jika memenuhi persyaratan. Apabila memenuhi syarat, bisa menjadi peserta pemilu. Apabila tidak, maka tidak bisa menjadi peserta pemilu," kata Idham dalam program Rumah Pemilu di Kompas TV, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Partai Prima Lolos Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Lanjutkan ke Tahap Verifikasi Faktual
Ia menjelaskan, hari ini adalah waktu terakhir pihaknya melakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten atau kota dari 32 provinsi yang ada di Indonesia.
"Pada 5 April KPU provinsi akan melakukan rekapitulasi faktual dan tanggal 6 KPU RI baru melakukan rekapitulasi faktual tersebut," ujarnya.
Idham menambahkan, apabila dalam rekapitulasi nanti menunjukkan kalau Partai Prima masih harus melakukan perbaikan, mereka akan diberi waktu tambahan dari 7 April 2023 hingga 14 April 2023.
"Dokumen persyaratan partai politik itu kami akan buka dari tanggal 7 April sampai 14 April 2023. 14 April sampai 16 April kami akan lakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan tersebut."
"Lalu 16 April sampai 19 April kami lakukan verifikasi faktual kembali," ujarnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Prima lolos rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang diterbitkan 31 Maret 2023 dan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Ashari.
Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Prima, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan memenuhi syarat.
Baca Juga: KPU Beri Kesempatan Partai Prima untuk Verifikasi Ulang
"Partai Rakyat Adil Makmur, akronim Prima status memenuhi syarat," tulis surat pengumuman KPU dikutip dari kpu.go.id, Sabtu (1/4/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.