JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI menyetujui tiga calon hakim agung pada Mahkamah Agug (MA) hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI pada Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Komisi III DPR Setujui 3 Calon Hakim Agung, Bambang Pacul: Jangan Sampai Ada yang Disamperin KPK
Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Pada 27 Maret hingga 28 Maret Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung. Proses ini merupakan rangkaian persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945," kata Khairul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya memilih tiga calon hakim agung berdasarkan kriteria kecakapan, kemampuan, integritas dan moral mereka.
"Atas dasar itu, Komisi III DPR RI menyetujui Lucas Prakoso sebagai calon hakim agung dari kamar perdata, Lulik Tri Cahyaningrum sebagai calon hakim agung dari kamar Tata Usaha Negara, dan Imron Rosyadi sebagai calon hakim agung dari kamar agama."
"Selanjutnya, kami serahkan kepada Rapat Paripurna ini guna mendapatkan persetujuan," ujarnya.
Tak lama setelah itu, Puan langsung menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dapat disetujui.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menilai kepintaran maupun kinerja yang gemilang belum cukup jika tidak disertai karakter yang baik.
Politikus PDIP itu menyebut, dalam memilih hakim agung, karakter menjadi poin utama yang mesti dipertimbangkan.
Apalagi, kata dia, belakangan ini MA menjadi sorotan imbas sejumah hakim agung ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Soal Potensi Muncul Tekanan pada Majelis yang Tangani Kasus Yosua, Mantan Hakim Agung: Mungkin Juga
“Makna agung itu apa? Agung kok disamperin KPK, ya, gimana, susah,” kata Bambang.
Pria yang karib disapa Bambang Pacul itu menjelaskan, lolosnya tiga calon Hakim Agung itu sudah berdasarkan keputusan fraksi melalui berbagai pertimbangan usulan dari tiap fraksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.