JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK resmi menahan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael diduga menerima gratifikasi pajak sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat.
KPK menahan Rafael setelah penyidik memeriksanya sebagai tersangka hari ini.
Rafael ditahan selama 20 hari kedepan.
Tas mewah milik sang istri disita oleh KPK.
Selain tas mewah, KPK menyita sejumlah uang Rp 32,2 miliar yang disimpan Rafael di safety deposit box di salah satu bank.
Uang dan puluhan tas mewah ini dijadikan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael.
Dari permulaan awal, Rafael diduga menerima gratifikasi pada 2011 di Kantor DJP Jawa Timur sebesar 90 ribu dollar Amerika melalui PT AME.
Sebelumnya Rafael menjalani pemeriksaan perdana nya sebagai tersangka.
Usai diperiksa Rafael langsung keluar dengan menggunakan rompi oren.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.