JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelumnya KPK menggeledah rumah pribadi Rafael dan menyita sejumlah barang mewah serta uang tunai Rp 37 miliar milik Rafael dan istri. Selain tas dan uang, barang mewah yang disitak KPK lainnya adalah sepeda dengan merk ternama.
Sebelumnya KPK menyita sejumlah barang mewah, uang tunai di rumahnya dan uang dalam bentuk valuta asing senilai Rp 32,2 miliar yang disimpan dan safety deposit box di salah satu bank.
Baca Juga: KPK Ungkap Rafael Trisambodo Gunakan Perusahaan Konsultasi Pajak untuk Terima Gratifikasi
Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, KPK langsung menahan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael ditahan selama 20 hari kedepan.
Rafael diduga menerima gratifikasi pada 2011 di kantor DJP Jawa Timur sebesar 90 ribu US Dollar melalui PT AME.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.