Kompas TV nasional hukum

Soal Nasib Endar Priantoro, Mabes Polri bakal Koordinasi dengan KPK

Kompas.tv - 3 April 2023, 21:09 WIB
soal-nasib-endar-priantoro-mabes-polri-bakal-koordinasi-dengan-kpk
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers identifikasi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, di Jakarta, Minggu (5/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perpanjangan masa tugas Brigjen Endar Priantoro (EP) di lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya KPK memberhentikan dengan hormat Endar sebagai direktur penyelidikan (dirlidik). Pemberhentian Endar lantaran masa tugasnya di KPK sudah habis. 

Namun Polri meminta agar KPK memperpanjang masa tugas jenderal bintang satu itu di Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Firli Abaikan Surat Kapolri, Berhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan keinginan Polri agar Endar tetap di KPK demi pembinaan karier.

Di sisi lain, ada keterbatasan jabatan untuk Endar di lingkungan Polri.

"Maka dia tetap di sana, jangan sampai di sini keterbatasan (jabatan) di sana juga gak ada. Makanya nanti kita akan koordinasi lagi," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Adapun Endar mulai bertugas di KPK sebagai direktur penyelidikan sejak April 2022 berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.

Baca Juga: Kenakan Rompi Orange, Rafael Alun Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan KPK

Polri telah mengeluarkan surat tanggal 29 Maret 2023 tentang perpanjangan masa tugasnya di KPK.

Sebab, masa tugas Endar Priantoro berakhir pada tanggal 1 April 2023.

Sedangkan KPK telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Agung (Kejagung), Roland F Worotikan, sebagai plt direktur penyelidikan menggantikan posisi Endar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.

Baca Juga: KPK Dalami Informasi Nama Artis R di Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

Oleh karena itu, KPK memberhentikan Endar Priantoro dengan hormat.

Terkait sudah adanya plt dirlidik KPK, Ramadhan menilai hal tersebut masih bersifat sementara. 

Hal ini jugalah yang membuat Polri ingin berkoordinasi dengan KPK untuk tetap mempertahankan Endar di KPK.

"Ya makannya nanti kita akan koordinasi lagi. Plt kan pelaksana saja, lain kalau sudah dibuat, sudah dilantik," ujar Ramadhan.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x