SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang tengah dibahas menggunakan metode omnibus.
Berkaitan dengan hal itu, jajaran pimpinan RSUP Dr. Kariadi membedahnya melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan dua pakar kesehatan.
Jajaran pimpinan RSUP Dr. Kariadi menyoroti RUU Kesehatan yang tengah dibahas menggunakan metode omnibus, melalui kegiatan FGD. Dua hal yang disoroti, yakni soal perizinan dan hospital based education atau pendidikan berbasis rumah sakit.
Selain itu, ada wacana bagaimana Rumah Sakit Pendidikan bisa bekerja sama dengan institusi pendidikan sebagai basis penyelenggaraan pendidikan. Tetapi, kolaborasi dengan institusi pendidikan tetap harus dilaksanakan.
Penggunaan metode omnibus di RUU Kesehatan bertujuan untuk melakukan pembenahan terhadap regulasi bidang kesehatan dan untuk menghilangkan tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan.
Mengingat struktur undang-undang di bidang kesehatan yang begitu kompleks dan berpotensi mengalami tumpang tindih aturan atau disharmoni.
“Kami harap akan mendapatkan masukan yang bermakna. Hal ini agar RUU Kesehatan yang memang sudah disiapkan secara komprehensif dengan sangat baik ini dapat memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan dari stakeholder yang ada,” ujar Farichah Hanum, Dirut RSUP Dr. Kariadi Semarang.
Meskipun sudah ada berbagai macam diskusi interaktif, tapi FGD ini merupakan salah satu media yang dipersiapkan untuk mendapatkan masukan penyempurnaan dari RUU Kesehatan secara luas.
#kemenkes #ruukesehatan #rsupdrkariadi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.