JAKARTA, KOMPAS.TV - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang dilakukan pada bulan Ramadan dan sebaiknya sebelum salat Idulfitri.
Dalam hal ini, mereka yang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup dan sehat pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idulfitri.
Melansir baznaz.go.id, Senin (3/4/2033) zakat fitrah hukumnya wajib ini sesuai dengan hadist Ibnu Umar ra:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Daftar 8 Golongan Penerima Zakat
Sebagai salah satu rukun Islam, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta sekaligus menjadi pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.
Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), anak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya bahkan bayi yang baru lahir pun asal lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idulfitri).
Adapun zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua dengan catatan apabila anak tersebut belum baligh.
Apabila sang anak sudah baligh dan memiliki penghasilan sendiri, maka zakat bisa diambil dari harta sang anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.