JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menilai, ada upaya serius untuk menggagalkan pencalonan Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024.
Hal ini setelah Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kembali berupaya merebut kepemipinan Partai Demokrat melalui pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah kasasinya ditolak.
Baca Juga: 80 Jenderal Purnawirawan TNI/Polri Dukung Anies-AHY di Pilpres 2024
"PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. Tujuannya jelas: menggagalkan pencapresan Anies Baswedan," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).
"Forum juga berpendapat, ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan," sambungnya.
Menurut dia, dengan mengambil alih Partai Demokrat menggagalkan Anies di pesta demokrasi akan berjalan mulus. Karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan perubahan selama ini.
"Apalagi, beberapa praktisi hukum mengatakan, bahwa proses PK bisa menjadi bagian “ruang gelap” peradilan. Ada celah, untuk masuknya intervensi politik," ujarnya.
Ia menyebut, jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, keadilan, hukum dan demokrasi di Indonesia sedang berada dalam keadaan bahaya.
"Untuk itu, meskipun secara hukum, tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap waspada."
"Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ruang terang," katanya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.
Baca Juga: Siapa Sosok Cawapres yang Diusulkan JK ke Anies? Ini Jawaban Jubir
"Amar putusan: tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Senin (3/10).
Perkara nomor: 487 K/TUN/2022 ini diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan pada Kamis, 29 September 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.