JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menjadwalkan pemeriksaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi hari ini.
Pemeriksaan Rafael ini merupakan yang pertama sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Rafael Alun hingga saat ini belum ditahan.
Penyidik KPK telah mengirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/04) ini.
KPK memastikan, semua proses hukum yang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Simpan Rp37 M di Deposit Box, Rafael Mengaku Takut Ditagih Istri dan Anak Belanja hingga Jalan-jalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.