JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai ditetapkan tersangka kasus gratifikasi, KPK menggeledah rumah Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Tak hanya uang tunai, puluhan tas mewah pun disita dari rumah Rafael.
Rumah Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, digeledah KPK.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Kabag Pemberitaan Kpk, Ali Fikri, menyebut telah menyita sejumlah uang tunai dan puluhan tas mewah dari Rumah Rafael Alun Trisambodo.
Nantinya, hasil sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti oleh KPK terkait kasus Rafael.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo membenarkan sejumlah barang miliknya yang disita KPK.
Penggeledahan dilakukan KPK pada Senin (27/4) malam
Rafael menyebut di antara barang yang disita adalah bukti perolehan aset, serta sepeda.
Selain itu, tas mewah dan sejumlah perhiasan milik istrinya juga turut disita KPK.
Namun Rafael mengklaim sebagian besar tas milik istrinya, bukanlah barang asli, melainkan tiruan yang nilainya rendah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.