JAKARTA, KOMPAS.TV - Rafael Alun Trisambodo, Mantan Pejabat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedih dan bingung usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang belanja sang istri dan tunjangan hari raya (THR) pegawainya.
"Yang saya sedih itu uang tunai, jadi uang belanja istri saya yang belum sempat dimasuk-masukkan ke amplop untuk belanja harian itu juga diambil," kata Rafael kepada jurnalis KOMPAS TV, Ni Putu Trisnanda, Jumat (31/3/2023).
Ia juga mengaku agak kebingungan membayar THR pegawai yang bekerja di rumahnya, karena KPK juga mengambil uang tunai senilai Rp40 juta di rumahnya.
"Uang saya senilai 40 jutaan yang sebetulnya untuk membayar THR beberapa pegawai saya di rumah, itu juga diambil," kata mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan itu.
"Jadi pada saat ini saya agak kebingungan, nanti ketika THR saya harus membayarnya dengan apa," imbuh ayah dari Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Baca Juga: Jubir KPK Bicara soal Penahanan Rafael Alun: Ini soal Waktu Saja
Ia mengungkapkan, KPK menggeledah rumahnya pada Senin (27/3) lalu ketika ia dan istri sedang berada di kediamannya.
Rafael mengaku penggeledahan itu disaksikan oleh RT dan RW setempat. Selain itu, ia juga memanggil penasihat hukumnya untuk mendampingi.
Selain uang tunai, ia mengaku melihat beberapa barang yang disita penyidik KPK, di antaranya rincian penghasilan kos-kosan, bukti-bukti perolehan aset, dan fotokopi sertifikat.
"Kemudian ada satu sepeda Brompton saya juga diambil," jelasnya.
Lalu, tas dan perhiasan istri Rafael, termasuk cincin dan gelang yang dipakai sehari-hari juga disita KPK.
Baca Juga: Reaksi Rafael Alun Trisambodo usai Ditetapkan Tersangka KPK: Saya Tak Pernah Sembunyikan Harta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.