JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2023. Artinya, wajib pajak yang mengikuti program ini hanya cukup melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membayar denda keterlambatan.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang telat atau tidak membayar dengan menghapus atau meringankan pembayaran denda. Sementara, PKB merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan baik setiap tahun maupun lima tahunan.
Dikutip dari Kompas.com, berikut lima provinsi dengan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2023.
Baca Juga: Ini Daftar 6 Kota Gratis Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2023, Cara Daftarnya Gampang!
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 3 April 2023. Program pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 30 September 2023.
Berikut beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini:
1. Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
2. Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan. Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
3. Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat: Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023 mendatang. Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:
1. PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
2. Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
3. Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
4. Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
5. Tak sampai di situ, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Buruan! 5 Wilayah Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan pajak kendaraan dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang. Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:
1. Pembebasan denda PKB.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.