JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang diterbitkan 31 Maret 2023 dan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Ashari.
Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Prima, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan memenuhi syarat.
"Partai Rakyat Adil Makmur, akronim Prima status memenuhi syarat," tulis surat pengumuman KPU dikutip dari kpu.go.id, Sabtu (1/4/2023).
Baca Juga: KPU Sebut Tahapan Verifikasi Ulang Partai Prima Selesai pada Pekan Ketiga April
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan untuk tahap selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima tingkat pusat di kantor sekretariat.
Untuk kepengurusan Partai Prima tingkat provinsi dilakukan oleh KPU provinsi/KIP Aceh dan dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 2 April 2023.
Sedangkan, untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai PRIMA dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan 1 April hingga 4 April 2023.
Dalam proses verfak KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Kena Tegur DKPP Karena Pernyataan Pemilu Tertutup
"Dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menyertakan Badan Adhoc, PPK dan PPS, yang sudah terbentuk sebagai verifikator faktual," ujar Idham, Sabtu (1/4/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.