KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Usai menjalani pemeriksaan di unit 4 pelayanan perempuan dan anak satreskrim Polresta Gorontalo Kota A-S umur 54 tahun di jeblokasi ke ruang tahanan.
A-S ditangkap polisi karena melakukan pencabulan kepada 4 orang anak yang masih di bawah umur.
Aksi bejat pelaku ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Polresta Gorontalo kota pada Jumat 24 maret lalu.
Dari hasil penyidikan pelaku sudah mencabuli korban sejak januari hingga bulan Maret 2023 lalu.
Untuk melancarkan aksinya pelaku meng imingi-imingi uang kepada korban.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 82 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#polresta gorontalo kota
#kota gorontalo
#pencabulan
#anak dibawah umur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.