LAMPUNG SELATAN, KOMPAS.TV - Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan meringkus 22 pengedar narkoba dan menyita ratusan kilogram narkoba berbagai jenis.
Barang bukti yang disita adalah 65 kilogram ganja, 102,7 kilogram sabu, 5 ribu pil ekstasi.
Baca Juga: Komunitas Milenial Gelar Aksi Bagi Pita Hitam Tanda Duka Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
Kombes Erlin Tangjaya Dirresnarkoba Polda Lampung menyebut, penangkapan pengedar narkoba disertai penyitaan barang ilegal ini merupakan hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Maret 2023.
Kini, pihaknya masih malakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pengedar barang ilegal ini.
Baca Juga: Cucu Eks Diktator Korea Selatan Minta Maaf atas Tragedi Gwangju, Sampai Bersujud ke Keluarga Korban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.