ACEH UTARA, KOMPAS.TV - Satu orang tersangka J, warga Desa Teupin Reusep, berhasil dibekuk Kepolisian Polres Aceh Utara, saat melakukan penggerebekan ladang ganja seluas dua hektar di perbukitan Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Kemudian puluhan tim gabungan Kepolisian pun langsung menyusuri lahan ganja untuk dilakukan pemusnahan.
Sebanyak 16 ribu batang ganja siap panen dan juga bibit tanaman haram tersebut dicabut satu persatu oleh polisi di ladang ganja yang tersebar di dua titik lokasi.
Kemudian tanaman tersebut dimusnahkan langsung dengan cara dibakar.
Tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh tersangka saat dilakukan penangkapan. Tersangka pun melihat langsung proses pemusnahan oleh petugas.
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan tujuh kilogram paket ganja yang diedar di wilayah Aceh Utara. Petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yang merupakan kurir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.