JAKARTA, KOMPAS.TV - AG, Kekasih Mario Dandy menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang AG digelar secara tertutup di ruang sidang 7, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara AG tidak menjelaskan detail isi nota keberatan.
Baca Juga: Pemotor yang Terobos Iringan Presiden Jokowi di Makassar Tak Ditahan
Namun secara garis besar eksepsi berisi syarat formil di proses penyidikan hingga persidangan.
Humas PN Jaksel Djuyamto pada Jumat (31/3) pagi menyatakan, “dimungkinkan hari ini sidang AG hanya bergandakan tanggapan jaksa atas eksepsi yang sudah disampaikan, yang kemudian disusul denghan putusan sela. Tetapi semua itu tergantung kewenangan majelis hakim yang menangani perkara ini.”
Baca Juga: Pelaku yang Telantarkan Jemaah di Arab Saudi Janjikan Beri "Cash Back" Rp 2 Juta dan Gratis Umrah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.