Pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Izha Mahendra menyatakan, pembebasan tanpa syarat terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir mengacu kepada kebijakan langsung dari Presiden yang tidak perlu dituangkan dalam surat keputusan tertentu.
Namun sudah berkekuatan hukum tetap untuk pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba'asyir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.