JAKARTA, KOMPAS.TV – Pada Kamis, 30 Maret 2023 Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat membantu penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan lebih baik.
Menurut Ali, pasalnya dalam RUU tersebut memuat kebijakan yang dapat memudahkan pemulihan aset yang selama ini dinikmati oleh para koruptor.
“Sekarang waktu yang tepat untuk dapat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk dari penegakan hukum tindak pidana korupsi” ujar Ali Fikri, Juru Bicara KPK.
Terungkapnya kekayaan fantastis para pejabat negara yang mencurigakan telah membuka pintu untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset ini.
Baca Juga: KPK Usut Artis Inisial R, Diduga Terlibat Kasus Penerimaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.