KOMPAS.TV - Kasus hukum lainnya terdakwa AG kekasih Mario Dandy hari ini (30/03/23) menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembacaan eksepsi digelar tertutup. Dalam sidang hadir terdakwa ag dan kuasa hukum serta kuasa hukum david korban penganiayaan.
Pengacara AG tidak menjelaskan detail isi nota keberatan tapi secara garis besar eksepsi berisi syarat formil di proses penyidikan hingga persidangan.
Sebelumnya, musyawarah diversi pelaku AG berjalan buntu. Keluarga David Ozora secara tegas menolak diversi tersebut.
Baca Juga: Reaksi Keluarga AG Usai Upaya Diversi Kasus Penganiayaan David Ditolak Keras Keluarga Korban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.