PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Bagi anda yang transaksi di pasar atau toko supaya berhati-hati. Pasalnya, seorang pembuat sekaligus pengedar uang palsu di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur dibekuk polisi. Pelaku membuat sendiri uang palsu lalu disebar dengan cara dibelanjakan di pusat keramaian.
Hanan, warga Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang harus berurusan dengan polisi. Ia diringkus karena mengedarkan uang palsu di Pasar Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, pada Senin (27/3/2023).
Aksi pelaku terbongkar saat korban curiga dengan uang milik pelaku. Saat diperiksa ternyata uang tersebut palsu. Korban pun langsung melapor ke polisi dan pelaku dengan cepat dibekuk.
Baca Juga: Suami Istri Edarkan Uang Palsu dengan Membelanjakannya di Pasar
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mencetak uang palsu sendiri di rumahnya. Ada ratusan lembar uang palsu yang sudah dicetak dan dibelanjakan di pusat keramaian, seperti pasar, bazar takjil dan toko kelontong.
Polisi menyita uang palsu sekitar 20 juta rupiah yang terdiri dari pecahan 2.000, 20.000, 50.000 dan 100.000. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
#uangpalsu #pengedarupal #probolinggo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.