JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus penipuan agen perjalanan umrah yang merugikan ratusan jemaah.
Ketiga tersangka tersebut yakni Mahfudz Abdullah alias Abi (52), istri dari Mahfudz, Halijah Amin alias Bunda (48), serta Dirut PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM) Hermansyah (59).
Diketahui Mahfudz merupakan residivis kasus serupa pada 2016 dan telah mendapat hukuman 8 bulan penjara.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan titik masuk kasus travel umrah ini berawal dari kasus 16 jemaah umrah yang telantar di Arab Saudi.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Penipuan Agen Travel Umrah Naila Safaah dengan Cash Back Rp 2 Juta
Dari hasil penelusuran ditemukan bahwa para jemaah tersebut diberangkatkan oleh travel umrah PT NSWM, yang dimiliki tersangka Mahfudz Abdullah.
Tim kemudian menelusuri PT NSWM dan didapatkan laporan dugaan penipuan perjalanan umrah dengan pihak terlapor PT NSWM.
"Kerugiannya mendekati Rp100 miliar. Ini baru di wilayah hukum Polda Metro, PT Naila ini memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia yang berizin 40 cabang," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Hengki menjelasakan ada sejumlah modus yang membuat jemaah memilih PT NSWM sebagai agen perjalanan umrah.
Baca Juga: Konsulat Jenderal RI Jeddah Ungkap Ada 300 Jemaah Umrah Indonesia Telantar di Arab Saudi pada 2022
Pertama, menjual tiket lebih murah atau di bawah referensi Kementerian Agama sehingga mampu menarik jemaah untuk ikut travel umrah ini.
Kedua, melakukan promosi via media sosial yang menyertakan program-program perjalanan dan diikuti dengan testimoni jemaah yang sudah berangkat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.