JAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Hal ini buntut ucapan Hasyim beberapa waktu lalu yang mengatakan kalau Pemilu 2024 bakal digelar secara proporsional tertutup.
Baca Juga: Lontarkan Pernyataan Pemilu 2024 Dilakukan Secara Tertutup, Ketua KPU Diperiksa DKPP Hari Ini
Hasyim diadili dalam perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. Perkara ini diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam putusannya, di Ruang Sidang, DKPP, Jakarta, dikutip Tribunnews.com, Kamis (30/3)2023).
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan dalil pengadu terbukti dan jawaban Hasyim dalam sidang tidak dapat diterima oleh DKPP.
"Teradu terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional seperti dalam ketentuan dalam Pasal 6 Ayat 2 huruf c dan huruf d Pasal 8 huruf c, dan Pasal 15 huruf a peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum," kata Raka.
Sebelumnya, Hasyim menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan untuk mendukung sistem proporsional tertutup.
Dia menyebut pernyataan mengenai sistem pemilu yang disampaikan dalam pidatonya pada Kamis (29/12/2022) hanya informasi kepada masyarakat.
Baca Juga: KPU Beri Kesempatan Partai Prima untuk Verifikasi Ulang
"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan langsung atau tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup," ujar Hasyim beberapa waktu lalu.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.