JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara maraton bakal menggelar sidang terhadap anak berkonflik dengan hukum yakni AG (15) yang juga sebagai pelaku penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Karena itu, rencananya sidang terhadap AG akan digelar setiap hari. Dengan begitu, vonis majelis hakim terhadap terdakwa AG bisa diputus sebelum Lebaran.
Baca Juga: AG Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan alasannya mengapa sidang terhadap AG harus digelar dengan cepat dan tuntas. Sebab, ada keterbatasan waktu.
"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya kami hanya punya waktu 25 hari," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Oleh karena itu, Djuyamto menuturkan, PN Jakarta Selatan kemungkinan besar akan menggelar sidang terhadap AG setiap hari.
Menurut Djuyamto, pihaknya menargetkan sidang terhadap AG bisa diselesaikan PN Jakarta Selatan sebelum hari raya Idul Fitri atau Lebaran.
Baca Juga: AG Jadi Terdakwa Penganiayaan David, Ini Deretan Pasal yang Menjerat
"Makanya sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan," ujarnya.
Djuyamto menjelaskan, berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung bahwa perkara yang melibatkan anak di bawah umur harus sudah diputus 10 hari sebelum masa tahanan habis.
"Ada ketentuan dari Mahkamah Agung (MA) bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Jadi kami sebenarnya hanya punya waktu sekitar 15 hari," tutur Djuyamto.
Sebelumnya diberitakan, pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG resmi menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: AG Jalani Sidang Perdana: Diversi Buntu, Keluarga David Ozora Tolak Penyelesaian di Luar Pengadilan
Sidang dakwaan terhadap AG digelar setelah musyawarah diversi yang dilakukan pada hari yang sama tak menemui titik temu atau berujung deadlock.
Penyebabnya, karena keluarga David Ozora (17) menolak keras kasus penganiayaan terhadap anaknya dilakukan dengan cara musyawarah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.