JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap modus korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Asep menjelaskan, kasus ini diduga berawal dari kondisi kelebihan uang di Kementerian ESDM. Hal itu lantas membuat 10 orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, berupaya membagi keuntungan.
Caranya, dengan menguasai kelebihan uang itu adalah dengan menggelembungkan tunjangan kinerja pegawai, kemudian mengambil uang tersebut.
Asep mencontohkan ada potensi alibi salah tik. Misalnya tunjangan kinerja yang seharusnya Rp 5 juta, tetapi ditambah satu digit angka nol, menjadi Rp 50 juta. Padahal, uangnya sudah mereka terima.
KPK juga menemukan uang sebesar Rp 1,3 miliar di apartemen di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang diduga milik Pelaksana Harian Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Idris F Sihite.
Untuk itu, KPK akan memeriksa Idris pada Kamis (30/3/2023) atau Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Kementerian ESDM Diduga Korupsi Tunjangan Kinerja, Ini Besaran Tukin PNS di Sana
”Kami akan panggil Plh Dirjen Minerba. Rencananya akhir minggu ini,” ujar Asep dikutip dari Kompas.id, Rabu (29/3/2023) malam.
Ia menyebutkan barang bukti berupa uang Rp1,3 miliar yang ditemukan mengarah pada Idris sehingga Idris perlu dikonfirmasi secara langsung.
”Kami berusaha untuk mencari barang bukti berupa slip gaji atau dokumen terkait perkara ini. Prinsipnya tetap follow the money atau ikuti arus aliran uang,” ujarnya.
Adapun Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Wahyudi Kumorotomo mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia terima, tukin yang digelembungkan itu kemudian tidak dibayarkan kepada pegawai yang dijadikan sebagai pihak yang digelembungkan tukinnya, tetapi diambil sendiri oleh pejabat yang korupsi.
Ia mencontohkan hal itu dengan mengandaikan dirinya sebagai pegawai di Ditjen Minerba.
”Saya tidak masuk (kerja), semestinya tukin tidak dapat. Tetapi orang internal itu menganggap (mencatatkan) saya masuk, dan dicatat tukinnya. Namun, tunjangan itu tidak dibayarkan ke saya, tetapi diambil sendiri oleh pejabat yang korupsi,” jelasnya kepada Kompas.id.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.