KEDIRI, KOMPAS.TV - Dengan mengenakan peci putih, Ferry Irawan memasuki Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Kediri. Ini merupakan sidang pertamanya dalam kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, dengan mengenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang KDRT. Dimana dalam pasal yang dimaksud, berisi tentang KDRT yang mengakibatkan korban luka berat dan jatuh sakit.
Menanggapi hal itu, pihak penasehat hukum terdakwa membacakan Esepsinya. Dalam bacaan Esepsinya, penasehat hukum menilai pasal yang dikenakan JPU kurang tepat.
Menurut pihak penasehat hukum, luka yang dialami Venna Melinda, akibat dari perbuatannya sendiri. Dan hal itu juga tertuang di dalam dakwaan JPU
Sementara itu, pihak jpu akan menanggapi Esepsi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa. Rencananya, tanggapan itu akan dibacakan pada sidang kedua, yang digelar pada 30 September nanti.
#kediri #vennamelinda #ferryirawan #kdrt #sidang #beritakediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.