JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) didakwa pasal penganiayaan berencana di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Rabu (29/3/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mendakwa AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilaporkan Tribun News, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut AG dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Sulaeman, Rabu.
Baca Juga: Diversi Ditolak, AG Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David di PN Jaksel Hari Ini
Berdasarkan pasal ini, AG berisiko mendapatkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun jika terbukti bersalah.
Selain itu, jaksa menjerat AG dengan dakwaan kedua menggunakan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dakwaan ketiga menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, sidang untuk AG (15) dimulai usai gagalnya musyawarah diversi dengan Cristalino David Ozora (17), dan keluarga korban.
Baca Juga: AG Jalani Sidang Perdana: Diversi Buntu, Keluarga David Ozora Tolak Penyelesaian di Luar Pengadilan
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang dakwaan pertama akan dilakukan hari ini.
"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan bahwa sidang dakwaan pertama akan dilakukan hari ini," kata Djuyamto dikutip dari Antara, Rabu.
Sidang pertama AG akan mengikuti prosedur persidangan pidana umum, dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.