JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata yang diduga menipu ratusan jemaah memiliki lebih dari 300 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun ratusan cabang tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"Kemungkinan cabang ini di Indonesia ada 300-an cabang," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurotul Aini, dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).
"Yang resmi sekitar 40 cabang lebih, tapi yang belum terdaftar sekitar 300-an."
Ratna berujar, pihaknya terus mendalami terkait ratusan cabang agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata.
Sementara itu, terkait korban penipuan agen travel umrah tersebut, polisi mencatat terdapat lebih 500 orang dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar.
Atas kejadian ini, Ratna pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban travel umrah dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat. Agar korban penipuan segera bisa teridentifikasi jumlahnya.
Baca Juga: Ditelantarkan di Mekkah Arab Saudi, Bagaimana Nasib Jemaah yang Ditipu Mafia Umrah?
"Dan minta para korban datang ke kantor polisi terdekat untuk laporan. Saat ini sudah ada 13 laporan di seluruh wilayah Polda Metro Jaya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menuturkan kasus penipuan oleh agen travel umrah ini terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Diketahui agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri ini menelantarkan jemaah selama 1 bulan di Mekkah, Arab Saudi.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri, Hermansyah (59).
Dari hasil penyelidikan, Mahfudz Abdullah alias Abi merupakan residivis atas kasus yang sama pada tahun 2016.
Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Sepasang Suami Istri atas Dugaan Penipuan dan Penelantaran Jemaah Umrah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.