KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI melaporkan Mahfud MD, Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal dugaan tindak pidana pembocoran rahasia negara.
yakni transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, alasan MAKI melaporkan ketiga pejabat itu berdasarkan perdebatan yang terjadi saat rapat Komisi III DPR dengan PPATK pekan lalu.
Saat itu, anggota Komisi III DPR mengingatkan ancaman pidana bagi pihak yang membuka data rahasia PPATK ke publik. Namun, Boyamin berharap laporannya ditolak polisi.
Boyamin bilang ini adalah logika terbaliknya membela Menko Polhukam, Menteri Keuangan dan, Kepala PPATK.
Menko Polhukam Mahfud pun menjawab santai dan berkomentar bagus. Soal substansi laporan Mahfud membantah ada pembocoran data rahasia.
Sri Mulyani mengaku kaget setelah Mahfud MD menyampaikan adanya transaksi janggal Rp 300 triliun lebih di Kementerian Keuangan ke media.
Dalam rapat kerja bersama komisi sebelas DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap asal-usul adanya dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani membenarkan, surat yang diterima dari PPATK per tanggal 13 Maret 2023 memuat 300 surat dan bernilai Rp 349 triliun.
Setelah dianalisis hanya Rp 3,3 triliun yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu.
Sri Mulyani juga mengaku baru pertama kali ini menerima surat laporan PPATK yang seperti ini.
Baca Juga: Datangi DPR, Mahfud MD Bakal Bongkar soal Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.