LAMPUNG, KOMPAS.TV - Enung Juhari, istri terdakwa Karomani menolak menjadi saksi untuk sang suami lantaran mengaku tak mengetahui persis peran terdakwa Karomani dalam kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri Unila.
Meski menolak menjadi saksi bagi suami, namun Enung Juhari bersedia memberi keterangan untuk 2 terdakwa lainnya yakni Heriyandi dan M Basri.
Baca Juga: Pelaku Begal Jalanan Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi
Dalam keterangannya, saksi menceritakan awal terjadinya operasi tangkap tangan oleh KPK. Saat itu ia bersama suami terdakwa Karomani dan rombongan dari Universitas Lampung sedang melakukan perjalanan ke Bandung Jawa Barat pada Agutus 2022.
Saat sedang berada di dalam kamar hotel sekitar pukul 11 malam, Budi Sutomo mengetuk kamarnya bersama sejumlah anggota KPK hingga terjadi perbincangan terkait OTT yang selanjutnya terdakwa Karomani dibawa KPK.
"Saya sempat tanya ke Budi Utomo bahwa ada sangkutan apa dari KPK, kemudian beliau menjawab ada OTT di Lampung dan petugas KPK membawa bapak Karomani dengan sopan," ujar Enung Juhari, saksi.
"Sekitar jam 12 malam, petugas KPK mengetuk pintu lagi untuk meminjam hp saya," tambahnya.
Selain menghadirkan istri terdakwa Karomani, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan 7 saksi lain diantaranya Mahfud Santoso selaku Mantan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, M Anton Wibowo selaku Kabid Pelayanan dan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Hepi Hasasi Anggota Polda Lampung, Aryanto Munawar selaku Sekretaris PWNU Lampung Serta Adi Triwibowo, Budi Sutomo hingga Mualimin yang merupakan orang terdekat terdakwa Karomani di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung.
#karomani #rektor #kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.