JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK mengatakan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat diduga gunakan uang hasil korupsi untuk pembiayaan politik istrinya, Ary Egahni, agar lolos jadi anggota DPR RI.
Terkait jumlah uang yang diduga diterima Ben dan istrinya, sampai saat ini KPK baru menemukan uang sejumlah Rp 8,7 miliar.
Kabar ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap Bupati Kapuas di Kantor KPK pada Selasa (28/3/2023).
Saat ini, tim penyidik KPK masih terus mendalami dan menelusuri terkait dugaan adanya penerimaan lain oleh kedua tersangka.
Video editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.