KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian ESDM, terutama pada Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba).
Lembaga antirasuah itu juga sudah menggeledah salah satu tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut rumah yang digeledah berada di Depok, Jawa Barat.
"Hari ini dilakukan (penggeledahan) di salah satu tempat kediaman pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini, di Depok," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Kendati demikian, Ali tak menjelaskan lebih rinci identitas tersangka yang rumahnya digeledah. "Nanti perkembangannya kami akan sampaikan," ujarnya.
Selain mendalami dugaan aliran dana untuk suap pemeriksaan BPK, KPK juga bakal mendalami apakah perkara ini terkait dengan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Sri Mulyani Akan Evaluasi Tunjangan Kinerja PNS, Termasuk Ditjen Pajak yang Jumlahnya Besar
Lantas, berapa sebenarnya nominal tukin yang diterima PNS di Kementerian ESDM?
Kebijakan besaran tukin PNS di Kementerian ESDM ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 tahun 2018. Di mana besaran tukin disesuaikan dengan kelas jabatan.
Sebagai informasi, merujuk dari laman Kominfo, tunjangan kinerja pegawai adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai. Pegawai itu akan menerima tunjangan penuh apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Baca Juga: KPK Menduga Uang Tukin Kementerian ESDM yang Dikorupsi Dipakai untuk Menyuap Pegawai BPK
Kalau pekerjaannya dilaksanakan tidak secara menyeluruh tentunya tunjangan kinerja yang didapatkannya akan fluktuatif. Bisa turun, bisa naik. Jadi, tunjangan kinerja itu tidak semata-mata diberikan bulat setiap bulannya, namun ada perhitungannya.
Tukin bisa berubah
Oleh karena itu, prinsip yang harus dipahami bersama adalah tunjangan kinerja itu setiap bulan, bisa naik, bisa turun. Naiknya tunjangan kinerja itu, tidak akan melebihi plafon dan bisa turun sesuai kinerja yang dilakukan oleh pegawai.
Tunjangan kinerja ini melekat dengan tugas-tugas seluruh jabatan yang dimiliki oleh pegawai negeri sipil yang pada dasarnya memiliki jabatan.
Ada 2 pengelompokan besar jabatan yakni jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.
Jabatan fungsional umum itu adalah mereka pegawai negeri sipil yang diberi tugas-tugas, misalnya di bidang administrasi umum seperti tata usaha, surat-menyurat dan sebagainya.
Sedangkan jabatan fungsional tertentu adalah jabatan fungsional yang memiliki spesifikasi tugas tersendiri.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.