JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK mengingatkan agar kepala daerah tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, khususnya melakukan praktik pungutan kepada ASN.
Sehingga KPK terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah lewat monitoring centre for prevention (MCP).
"Kepala daerah sebagai penyelenggara negara sepatutnya menjadi teladan institusi dan pengayom bagi jajaran pegawai di lingkungannya," ujar Wakil Ketua KPK Johanis saat konferensi pers penetapan tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama istrinya, Selasa (28/3/2023).
"Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik-praktik pungutan liar kepada para ASN untuk kepentingan pribadinya," sambung Johanis.
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Terima Gratifikasi hingga Rp 8,7 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Kapuas & Istri Jadi Tersangka Korupsi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.