JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengganti hakim tunggal yang menangani perkara penganiayaan David Ozora dengan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Sebelumnya Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim tunggal dalam persidangan anak AG.
Kini hakim tunggal yang menangani perkara penganiayaan David diganti kepada Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan pergantian hakim dalam persidangan anak AG lantaran agenda kerja Saut yang padat sebagai ketua pengadilan.
Baca Juga: Beginilah Penampilan Pelaku Anak AG Kenakan Hoodie Tertutup saat Keluar dari Kejari Jaksel
Dikhawatirkan karena jam kesibukan kerja Saut yang tak dapat dihindari, kemudian merangkap sebagai hakim pengadil perkara, akan membuat penanganan perkara oleh hakim Saut menjadi tak maksimal melihat perannya juga sebagai kepala pengadilan.
Untuk itu Saut telah menunjuk Sri Wahyuni Batubara sebagai pengadil tunggal khusus untuk perkara AG.
"Untuk penetapan pergantian hakimnya sudah dilakukan kemarin, Senin (27/3/2023)," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/2023).
Meski ada perubahan hakim yang menangani perkara, jadwal persidangan anak AG tetap pada keputusan awal, yakni pada Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Sidang Pelaku Anak AG Akan Digelar Tertutup, Ini Alasannya...
Agenda persidangan anak AG ini yakni membuka musyawarah diversi hukum antar pihak terkait.
Jaksa persidangan anak akan mewakili pihak korban, sedangkan pihak anak AG akan didampingi orang tua, dan pendamping hukumnya.
Jika diversi hukum tersebut gagal, hakim akan melanjutkan ke tahap persidangan anak.
"Sidang musyawarah diversi dilakukan tertutup," ujar Djuyamto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.